Search

FAQ (Frequently Asked Questions)

Klinik Desain Indonesia Design Development Center (IDDC)

Ditjen PEN memiliki fasilitas klinik konsultasi desain Indonesia Design Development Center (IDDC). Cara melakukan registrasi untuk klinik desain melalui email klinik.idcc@kemendag.go.id atau mengklik tautan pada bio intagram IDDC, yaitu @id_designcenter. 

Konsultasi desain bisa dilakukan secara offline di Indonesia Design Development Center dengan alamat Jl. Letjen. S. Parman No.112, Grogol, Jakarta Barat, DKI Jakarta 11440  pada jam operasional pukul 08.00-16.30 WIB. Adapun jadwal konsultasi klinik desain IDDC sbb:

Kemasan & komunikasi visual (Senin dan Jumat)

Desain produk (Selasa, Rabu, Jumat)

Desian interior (Jumat)

Ditjen PEN memiliki fasilitas klinik konsultasi desain Indonesia Design Development Center (IDDC). Cara melakukan registrasi untuk klinik desain melalui email klinik.idcc@kemendag.go.id atau mengklik tautan pada bio intagram IDDC, yaitu @id_designcenter. 

Konsultasi desain bisa dilakukan secara offline di Indonesia Design Development Center dengan alamat Jl. Letjen. S. Parman No.112, Grogol, Jakarta Barat, DKI Jakarta 11440  pada jam operasional pukul 08.00-16.30 WIB. Adapun jadwal konsultasi klinik desain IDDC sbb:

Kemasan & komunikasi visual (Senin dan Jumat)

Desain produk (Selasa, Rabu, Jumat)

Desian interior (Jumat)

Ditjen PEN memiliki fasilitas klinik konsultasi desain Indonesia Design Development Center (IDDC). Cara melakukan registrasi untuk klinik desain melalui email klinik.idcc@kemendag.go.id atau mengklik tautan pada bio intagram IDDC, yaitu @id_designcenter. 

Konsultasi desain bisa dilakukan secara offline di Indonesia Design Development Center dengan alamat Jl. Letjen. S. Parman No.112, Grogol, Jakarta Barat, DKI Jakarta 11440  pada jam operasional pukul 08.00-16.30 WIB. Adapun jadwal konsultasi klinik desain IDDC sbb:

Kemasan & komunikasi visual (Senin dan Jumat)

Desain produk (Selasa, Rabu, Jumat)

Desian interior (Jumat)

Pendampingan Desain Designer Dispatch Services (DDS)

Ditjen PEN memiliki program Designer Dispatch Services (DDS) yaitu pendampingan pelaku usaha di daerah oleh desainer terpilih guna meningkatkan daya saing produk ekspor dari sisi desain. 

Pelaku usaha selanjutnya dapat berdiskusi dengan desainer untuk menciptakan produk dengan desain baru baik dari sisi karakter produk, ukuran, warna, maupun fungsi yang disesuaikan dengan pasar tujuan ekspornya. 


Persyaratan umum penerima fasilitas DDS : 

1. Berbadan hukum. 

2. Produsen, dengan status kepemilikan lokal (tidak ada kepemilikan asing) dan berorientasi ekspor. 

3. Mempunyai tenaga kerja antara 5-50 pekerja. 

4. Mempunyai ruang operasinal dan peralatan yang memadai

5. Melakukan proses produksi yang tidak merusak lingkungan. 

6. Memiliki komitmen dan kemauan untuk mengembangkan produk. 

7. Mempunyai komitmen terhadap waktu kerja yang telah ditentukan.


Seleksi calon peserta penerima fasilitas DDS dilakukan secara online, dengan mengirimkan rekomendasi berupa company profile, foto produk, produk yang sudah diproduksi untuk selanjutnya mendapatkan verifikasi dari Ditjen PEN.

Ditjen PEN memiliki program Designer Dispatch Services (DDS) yaitu pendampingan pelaku usaha di daerah oleh desainer terpilih guna meningkatkan daya saing produk ekspor dari sisi desain. 

Pelaku usaha selanjutnya dapat berdiskusi dengan desainer untuk menciptakan produk dengan desain baru baik dari sisi karakter produk, ukuran, warna, maupun fungsi yang disesuaikan dengan pasar tujuan ekspornya. 


Persyaratan umum penerima fasilitas DDS : 

1. Berbadan hukum. 

2. Produsen, dengan status kepemilikan lokal (tidak ada kepemilikan asing) dan berorientasi ekspor. 

3. Mempunyai tenaga kerja antara 5-50 pekerja. 

4. Mempunyai ruang operasinal dan peralatan yang memadai

5. Melakukan proses produksi yang tidak merusak lingkungan. 

6. Memiliki komitmen dan kemauan untuk mengembangkan produk. 

7. Mempunyai komitmen terhadap waktu kerja yang telah ditentukan.


Seleksi calon peserta penerima fasilitas DDS dilakukan secara online, dengan mengirimkan rekomendasi berupa company profile, foto produk, produk yang sudah diproduksi untuk selanjutnya mendapatkan verifikasi dari Ditjen PEN.

Ditjen PEN memiliki program Designer Dispatch Services (DDS) yaitu pendampingan pelaku usaha di daerah oleh desainer terpilih guna meningkatkan daya saing produk ekspor dari sisi desain. 

Pelaku usaha selanjutnya dapat berdiskusi dengan desainer untuk menciptakan produk dengan desain baru baik dari sisi karakter produk, ukuran, warna, maupun fungsi yang disesuaikan dengan pasar tujuan ekspornya. 


Persyaratan umum penerima fasilitas DDS : 

1. Berbadan hukum. 

2. Produsen, dengan status kepemilikan lokal (tidak ada kepemilikan asing) dan berorientasi ekspor. 

3. Mempunyai tenaga kerja antara 5-50 pekerja. 

4. Mempunyai ruang operasinal dan peralatan yang memadai

5. Melakukan proses produksi yang tidak merusak lingkungan. 

6. Memiliki komitmen dan kemauan untuk mengembangkan produk. 

7. Mempunyai komitmen terhadap waktu kerja yang telah ditentukan.


Seleksi calon peserta penerima fasilitas DDS dilakukan secara online, dengan mengirimkan rekomendasi berupa company profile, foto produk, produk yang sudah diproduksi untuk selanjutnya mendapatkan verifikasi dari Ditjen PEN.

Ditjen PEN memiliki program Designer Dispatch Services (DDS) yaitu pendampingan pelaku usaha di daerah oleh desainer terpilih guna meningkatkan daya saing produk ekspor dari sisi desain. 

Pelaku usaha selanjutnya dapat berdiskusi dengan desainer untuk menciptakan produk dengan desain baru baik dari sisi karakter produk, ukuran, warna, maupun fungsi yang disesuaikan dengan pasar tujuan ekspornya. 


Persyaratan umum penerima fasilitas DDS : 

1. Berbadan hukum. 

2. Produsen, dengan status kepemilikan lokal (tidak ada kepemilikan asing) dan berorientasi ekspor. 

3. Mempunyai tenaga kerja antara 5-50 pekerja. 

4. Mempunyai ruang operasinal dan peralatan yang memadai

5. Melakukan proses produksi yang tidak merusak lingkungan. 

6. Memiliki komitmen dan kemauan untuk mengembangkan produk. 

7. Mempunyai komitmen terhadap waktu kerja yang telah ditentukan.


Seleksi calon peserta penerima fasilitas DDS dilakukan secara online, dengan mengirimkan rekomendasi berupa company profile, foto produk, produk yang sudah diproduksi untuk selanjutnya mendapatkan verifikasi dari Ditjen PEN.

Ditjen PEN memiliki program Designer Dispatch Services (DDS) yaitu pendampingan pelaku usaha di daerah oleh desainer terpilih guna meningkatkan daya saing produk ekspor dari sisi desain. 

Pelaku usaha selanjutnya dapat berdiskusi dengan desainer untuk menciptakan produk dengan desain baru baik dari sisi karakter produk, ukuran, warna, maupun fungsi yang disesuaikan dengan pasar tujuan ekspornya. 


Persyaratan umum penerima fasilitas DDS : 

1. Berbadan hukum. 

2. Produsen, dengan status kepemilikan lokal (tidak ada kepemilikan asing) dan berorientasi ekspor. 

3. Mempunyai tenaga kerja antara 5-50 pekerja. 

4. Mempunyai ruang operasinal dan peralatan yang memadai

5. Melakukan proses produksi yang tidak merusak lingkungan. 

6. Memiliki komitmen dan kemauan untuk mengembangkan produk. 

7. Mempunyai komitmen terhadap waktu kerja yang telah ditentukan.


Seleksi calon peserta penerima fasilitas DDS dilakukan secara online, dengan mengirimkan rekomendasi berupa company profile, foto produk, produk yang sudah diproduksi untuk selanjutnya mendapatkan verifikasi dari Ditjen PEN.

Penghargaan Primaniyarta dan Primaduta

Penghargaan Primaniyarta merupakan penghargaan yang diberikan oleh pemerintah kepada eksportir dan kepala daerah yang telah terbukti mampu mencapai prestasi luar biasa dalam pengembangan sektor ekspor.

Penghargaan bagi pembeli dari luar negeri dalam mendorong pertumbuhan ekspor Indonesia ke pasar global.