InaExport
Inaexport merupakan layanan online berbasis website dan aplikasi yang dikelola oleh Ditjen PEN. Layanan ini dapat dimanfaatkan juga untuk mempromosikan produk, mencari calon pembeli, menghubungi para Perwakilan Perdagangan Indonesia di luar negeri.
Pelaku usaha yang sudah terdaftar menjadi anggota Inaexport akan memperoleh layanan sebagai berikut:
1. Akses Informasi peluang Ekspor
2. Akses Informasi Database Importir
3. Layanan Promosi Online dengan menampilkan produk pelaku usaha
4. Prioritas pada layanan dagang dan kunjungan pembeli
5. Prioritas trade inquiry
6. Layanan e-newsletter
Berikut ini alur proses pendaftaran melalui website https://inaexport.id/
1. Pilih Register
2. Pilih Indonesian Eksporter
3. Mengisi Form Pendaftaran
4. Setelah proses pendaftaran berhasil, silahkan login https://inaexport.id/login
5. Lengkapi profil perusahaan dan upload dokumen legalitas perusahaan (NPWP, TDP/NIB) melalui menu Data Perusahaan submenu Dokumen Perusahaan.
6. Admin akan melakukan verifikasi setelah dokumen legal perusahaan dilengkapi, akan di infokan melalui email yang di daftarkan.
Adapun pendaftaran melalui InaExport Mobile Apps sebagai berikut:
1. Download Aplikasi InaExport Ditjen PEN
2. Register
3. Pilih Eksporter
4. Isi Form
5. Setelah proses pendaftaran berhasil, silahkan login https://inaexport.id/login
6. Lengkapi profil perusahaan dan upload dokumen legalitas perusahaan (NPWP, TDP/NIB) melalui menu Data Perusahaan submenu Dokumen Perusahaan.
Admin akan melakukan verifikasi setelah dokumen legal perusahaan dilengkapi, dan konfirmasi pendaftaran dikirimkan melalui email yang didaftarkan.
Pelaku usaha/ eksportir dapat meng-upload katalog produk dengan login terlebih dahulu.
Kemudian, jangan lupa untuk mencantumkan deskripsi produk yang lengkap dengan menggunakan minimal 2 bahasa yaitu Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris.
Apabila semua sudah di verifikasi oleh admin InaExport, maka pelaku usaha bisa langsung aktif.
Berikut ini alur proses pendaftaran melalui website https://inaexport.id/
1. Pilih Register
2. Pilih Indonesian Eksporter
3. Mengisi Form Pendaftaran
4. Setelah proses pendaftaran berhasil, silahkan login https://inaexport.id/login
5. Lengkapi profil perusahaan dan upload dokumen legalitas perusahaan (NPWP, TDP/NIB) melalui menu Data Perusahaan submenu Dokumen Perusahaan.
6. Admin akan melakukan verifikasi setelah dokumen legal perusahaan dilengkapi, akan di infokan melalui email yang di daftarkan.
Adapun pendaftaran melalui InaExport Mobile Apps sebagai berikut:
1. Download Aplikasi InaExport Ditjen PEN
2. Register
3. Pilih Eksporter
4. Isi Form
5. Setelah proses pendaftaran berhasil, silahkan login https://inaexport.id/login
6. Lengkapi profil perusahaan dan upload dokumen legalitas perusahaan (NPWP, TDP/NIB) melalui menu Data Perusahaan submenu Dokumen Perusahaan.
Admin akan melakukan verifikasi setelah dokumen legal perusahaan dilengkapi, dan konfirmasi pendaftaran dikirimkan melalui email yang didaftarkan.
Pelaku usaha/ eksportir dapat meng-upload katalog produk dengan login terlebih dahulu.
Kemudian, jangan lupa untuk mencantumkan deskripsi produk yang lengkap dengan menggunakan minimal 2 bahasa yaitu Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris.
Apabila semua sudah di verifikasi oleh admin InaExport, maka pelaku usaha bisa langsung aktif.
Berikut ini alur proses pendaftaran melalui website https://inaexport.id/
1. Pilih Register
2. Pilih Indonesian Eksporter
3. Mengisi Form Pendaftaran
4. Setelah proses pendaftaran berhasil, silahkan login https://inaexport.id/login
5. Lengkapi profil perusahaan dan upload dokumen legalitas perusahaan (NPWP, TDP/NIB) melalui menu Data Perusahaan submenu Dokumen Perusahaan.
6. Admin akan melakukan verifikasi setelah dokumen legal perusahaan dilengkapi, akan di infokan melalui email yang di daftarkan.
Adapun pendaftaran melalui InaExport Mobile Apps sebagai berikut:
1. Download Aplikasi InaExport Ditjen PEN
2. Register
3. Pilih Eksporter
4. Isi Form
5. Setelah proses pendaftaran berhasil, silahkan login https://inaexport.id/login
6. Lengkapi profil perusahaan dan upload dokumen legalitas perusahaan (NPWP, TDP/NIB) melalui menu Data Perusahaan submenu Dokumen Perusahaan.
Admin akan melakukan verifikasi setelah dokumen legal perusahaan dilengkapi, dan konfirmasi pendaftaran dikirimkan melalui email yang didaftarkan.
Pelaku usaha/ eksportir dapat meng-upload katalog produk dengan login terlebih dahulu.
Kemudian, jangan lupa untuk mencantumkan deskripsi produk yang lengkap dengan menggunakan minimal 2 bahasa yaitu Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris.
Apabila semua sudah di verifikasi oleh admin InaExport, maka pelaku usaha bisa langsung aktif.
Berikut ini alur proses pendaftaran melalui website https://inaexport.id/
1. Pilih Register
2. Pilih Indonesian Eksporter
3. Mengisi Form Pendaftaran
4. Setelah proses pendaftaran berhasil, silahkan login https://inaexport.id/login
5. Lengkapi profil perusahaan dan upload dokumen legalitas perusahaan (NPWP, TDP/NIB) melalui menu Data Perusahaan submenu Dokumen Perusahaan.
6. Admin akan melakukan verifikasi setelah dokumen legal perusahaan dilengkapi, akan di infokan melalui email yang di daftarkan.
Adapun pendaftaran melalui InaExport Mobile Apps sebagai berikut:
1. Download Aplikasi InaExport Ditjen PEN
2. Register
3. Pilih Eksporter
4. Isi Form
5. Setelah proses pendaftaran berhasil, silahkan login https://inaexport.id/login
6. Lengkapi profil perusahaan dan upload dokumen legalitas perusahaan (NPWP, TDP/NIB) melalui menu Data Perusahaan submenu Dokumen Perusahaan.
Admin akan melakukan verifikasi setelah dokumen legal perusahaan dilengkapi, dan konfirmasi pendaftaran dikirimkan melalui email yang didaftarkan.
Pelaku usaha/ eksportir dapat meng-upload katalog produk dengan login terlebih dahulu.
Kemudian, jangan lupa untuk mencantumkan deskripsi produk yang lengkap dengan menggunakan minimal 2 bahasa yaitu Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris.
Apabila semua sudah di verifikasi oleh admin InaExport, maka pelaku usaha bisa langsung aktif.
Fasilitasi Sertifikasi Produk Ekspor
Ditjen PEN memiliki fasilitasi sertifikasi seperti keamanan pangan HACCP, Good Manufacturing Practise (GMP), halal, dan juga pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual untuk meningkatkan keberterimaan produk Indonesia di pasar ekspor.
Informasi fasilitasi disampaikan melalui website dan juga media sosial. Kesempatan mendaftar terbuka bagi seluruh pelaku usaha berorientasi ekspor dan akan dilakukan seleksi/ kurasi bagi penerima fasilitasi.
Ditjen PEN memiliki fasilitasi sertifikasi seperti keamanan pangan HACCP, Good Manufacturing Practise (GMP), halal, dan juga pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual untuk meningkatkan keberterimaan produk Indonesia di pasar ekspor.
Informasi fasilitasi disampaikan melalui website dan juga media sosial. Kesempatan mendaftar terbuka bagi seluruh pelaku usaha berorientasi ekspor dan akan dilakukan seleksi/ kurasi bagi penerima fasilitasi.
Ditjen PEN memiliki fasilitasi sertifikasi seperti keamanan pangan HACCP, Good Manufacturing Practise (GMP), halal, dan juga pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual untuk meningkatkan keberterimaan produk Indonesia di pasar ekspor.
Informasi fasilitasi disampaikan melalui website dan juga media sosial. Kesempatan mendaftar terbuka bagi seluruh pelaku usaha berorientasi ekspor dan akan dilakukan seleksi/ kurasi bagi penerima fasilitasi.
Ditjen PEN memiliki fasilitasi sertifikasi seperti keamanan pangan HACCP, Good Manufacturing Practise (GMP), halal, dan juga pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual untuk meningkatkan keberterimaan produk Indonesia di pasar ekspor.
Informasi fasilitasi disampaikan melalui website dan juga media sosial. Kesempatan mendaftar terbuka bagi seluruh pelaku usaha berorientasi ekspor dan akan dilakukan seleksi/ kurasi bagi penerima fasilitasi.
Pendampingan Desain Designer Dispatch Services (DDS)
Ditjen PEN memiliki program Designer Dispatch Services (DDS) yaitu pendampingan pelaku usaha di daerah oleh desainer terpilih guna meningkatkan daya saing produk ekspor dari sisi desain.
Pelaku usaha selanjutnya dapat berdiskusi dengan desainer untuk menciptakan produk dengan desain baru baik dari sisi karakter produk, ukuran, warna, maupun fungsi yang disesuaikan dengan pasar tujuan ekspornya.
Persyaratan umum penerima fasilitas DDS :
1. Berbadan hukum.
2. Produsen, dengan status kepemilikan lokal (tidak ada kepemilikan asing) dan berorientasi ekspor.
3. Mempunyai tenaga kerja antara 5-50 pekerja.
4. Mempunyai ruang operasinal dan peralatan yang memadai
5. Melakukan proses produksi yang tidak merusak lingkungan.
6. Memiliki komitmen dan kemauan untuk mengembangkan produk.
7. Mempunyai komitmen terhadap waktu kerja yang telah ditentukan.
Seleksi calon peserta penerima fasilitas DDS dilakukan secara online, dengan mengirimkan rekomendasi berupa company profile, foto produk, produk yang sudah diproduksi untuk selanjutnya mendapatkan verifikasi dari Ditjen PEN.
Ditjen PEN memiliki program Designer Dispatch Services (DDS) yaitu pendampingan pelaku usaha di daerah oleh desainer terpilih guna meningkatkan daya saing produk ekspor dari sisi desain.
Pelaku usaha selanjutnya dapat berdiskusi dengan desainer untuk menciptakan produk dengan desain baru baik dari sisi karakter produk, ukuran, warna, maupun fungsi yang disesuaikan dengan pasar tujuan ekspornya.
Persyaratan umum penerima fasilitas DDS :
1. Berbadan hukum.
2. Produsen, dengan status kepemilikan lokal (tidak ada kepemilikan asing) dan berorientasi ekspor.
3. Mempunyai tenaga kerja antara 5-50 pekerja.
4. Mempunyai ruang operasinal dan peralatan yang memadai
5. Melakukan proses produksi yang tidak merusak lingkungan.
6. Memiliki komitmen dan kemauan untuk mengembangkan produk.
7. Mempunyai komitmen terhadap waktu kerja yang telah ditentukan.
Seleksi calon peserta penerima fasilitas DDS dilakukan secara online, dengan mengirimkan rekomendasi berupa company profile, foto produk, produk yang sudah diproduksi untuk selanjutnya mendapatkan verifikasi dari Ditjen PEN.
Ditjen PEN memiliki program Designer Dispatch Services (DDS) yaitu pendampingan pelaku usaha di daerah oleh desainer terpilih guna meningkatkan daya saing produk ekspor dari sisi desain.
Pelaku usaha selanjutnya dapat berdiskusi dengan desainer untuk menciptakan produk dengan desain baru baik dari sisi karakter produk, ukuran, warna, maupun fungsi yang disesuaikan dengan pasar tujuan ekspornya.
Persyaratan umum penerima fasilitas DDS :
1. Berbadan hukum.
2. Produsen, dengan status kepemilikan lokal (tidak ada kepemilikan asing) dan berorientasi ekspor.
3. Mempunyai tenaga kerja antara 5-50 pekerja.
4. Mempunyai ruang operasinal dan peralatan yang memadai
5. Melakukan proses produksi yang tidak merusak lingkungan.
6. Memiliki komitmen dan kemauan untuk mengembangkan produk.
7. Mempunyai komitmen terhadap waktu kerja yang telah ditentukan.
Seleksi calon peserta penerima fasilitas DDS dilakukan secara online, dengan mengirimkan rekomendasi berupa company profile, foto produk, produk yang sudah diproduksi untuk selanjutnya mendapatkan verifikasi dari Ditjen PEN.
Ditjen PEN memiliki program Designer Dispatch Services (DDS) yaitu pendampingan pelaku usaha di daerah oleh desainer terpilih guna meningkatkan daya saing produk ekspor dari sisi desain.
Pelaku usaha selanjutnya dapat berdiskusi dengan desainer untuk menciptakan produk dengan desain baru baik dari sisi karakter produk, ukuran, warna, maupun fungsi yang disesuaikan dengan pasar tujuan ekspornya.
Persyaratan umum penerima fasilitas DDS :
1. Berbadan hukum.
2. Produsen, dengan status kepemilikan lokal (tidak ada kepemilikan asing) dan berorientasi ekspor.
3. Mempunyai tenaga kerja antara 5-50 pekerja.
4. Mempunyai ruang operasinal dan peralatan yang memadai
5. Melakukan proses produksi yang tidak merusak lingkungan.
6. Memiliki komitmen dan kemauan untuk mengembangkan produk.
7. Mempunyai komitmen terhadap waktu kerja yang telah ditentukan.
Seleksi calon peserta penerima fasilitas DDS dilakukan secara online, dengan mengirimkan rekomendasi berupa company profile, foto produk, produk yang sudah diproduksi untuk selanjutnya mendapatkan verifikasi dari Ditjen PEN.
Ditjen PEN memiliki program Designer Dispatch Services (DDS) yaitu pendampingan pelaku usaha di daerah oleh desainer terpilih guna meningkatkan daya saing produk ekspor dari sisi desain.
Pelaku usaha selanjutnya dapat berdiskusi dengan desainer untuk menciptakan produk dengan desain baru baik dari sisi karakter produk, ukuran, warna, maupun fungsi yang disesuaikan dengan pasar tujuan ekspornya.
Persyaratan umum penerima fasilitas DDS :
1. Berbadan hukum.
2. Produsen, dengan status kepemilikan lokal (tidak ada kepemilikan asing) dan berorientasi ekspor.
3. Mempunyai tenaga kerja antara 5-50 pekerja.
4. Mempunyai ruang operasinal dan peralatan yang memadai
5. Melakukan proses produksi yang tidak merusak lingkungan.
6. Memiliki komitmen dan kemauan untuk mengembangkan produk.
7. Mempunyai komitmen terhadap waktu kerja yang telah ditentukan.
Seleksi calon peserta penerima fasilitas DDS dilakukan secara online, dengan mengirimkan rekomendasi berupa company profile, foto produk, produk yang sudah diproduksi untuk selanjutnya mendapatkan verifikasi dari Ditjen PEN.