Search
No. | Posisi | Tugas Pokok | Fungsi |
---|---|---|---|
1 | Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional | Menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan ekspor nasional. | a. perumusan kebijakan di bidang pengembangan dan peningkatan daya saing produk ekspor, pasar ekspor, dan pelaku ekspor serta penyelenggaraan promosi dagang, kampanye pencitraan Indonesia dan pengembangan kelembagaan promosi;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan dan peningkatan daya saing produk ekspor, pasar ekspor, dan pelaku ekspor serta penyelenggaraan promosi dagang, kampanye pencitraan Indonesia dan pengembangan kelembagaan promosi;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan promosi dagang dan kampanye pencitraan Indonesia;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan promosi dagang dan kampanye pencitraan Indonesia;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan dan peningkatan daya saing produk ekspor, pasar ekspor, dan pelaku ekspor serta penyelenggaraan promosi dagang, kampanye pencitraan Indonesia dan pengembangan kelembagaan promosi;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. |
2 | Sekretariat Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional | Melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas dan pemberian pelayanan dukungan teknis dan administrasi kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional. | a. koordinasi dan penyusunan rencana, program, anggaran, serta evaluasi dan pelaporan di lingkungan Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional;
b. koordinasi, pelaksanaan, dan pelaporan urusan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional;
c. koordinasi dan pelaksanaan telaahan hukum, penyusunan rancangan peraturan perundang undangan;
d. koordinasi dan pelaksanaan urusan kerja sama dan pelayanan informasi publik di lingkungan Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional;
e. koordinasi dan pelaksanaan urusan kepegawaian, organisasi dan tata laksana di lingkungan Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional;
f. koordinasi dan pelaksanaan, pemantauan, serta evaluasi kepatuhan internal dan manajemen risiko di lingkungan Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional;
g. koordinasi dan pelaksanaan perlengkapan dan rumah tangga serta barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional; dan
h. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional. |
3 | Direktorat Pengembangan Pasar dan Informasi Ekspor | Melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan dan peningkatan daya saing pasar ekspor, pelaku ekspor, dan pengembangan kelembagaan promosi. | a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengembangan pasar amerika, eropa, asia pasifik, afrika dan timur tengah, serta pengembangan kelembagaan promosi, sistem informasi ekspor dan pelayanan informasi ekspor;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan pasar amerika, eropa, asia pasifik, afrika, dan timur tengah, serta pengembangan kelembagaan promosi, sistem informasi ekspor dan pelayanan informasi ekspor;
c. penyiapan evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan pasar amerika, eropa, asia pasifik, afrika, dan timur tengah, serta pengembangan kelembagaan promosi, sistem informasi ekspor dan pelayanan informasi ekspor; dan
d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Pengembangan Pasar dan Informasi Ekspor. |
4 | Direktorat Pengembangan Ekspor Produk Manufaktur | Melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan promosi dagang, kampanye pencitraan, dan pengembangan dan peningkatan daya saing produk ekspor manufaktur. | a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan promosi dagang, kerja sama, kampanye pencitraan, dan pengembangan dan peningkatan daya saing produk ekspor manufaktur;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan promosi dagang, kerja sama, kampanye pencitraan, dan pengembangan dan peningkatan daya saing produk ekspor manufaktur;
c. penyiapan perumusan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang penyelenggaraan promosi dagang dan kampanye pencitraan produk ekspor manufaktur;
d. penyiapan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan promosi dagang dan kampanye pencitraan produk ekspor manufaktur;
e. penyiapan evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan promosi dagang, kerja sama, kampanye pencitraan, dan pengembangan dan peningkatan daya saing produk ekspor manufaktur; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Pengembangan Ekspor Produk Manufaktur. |
5 | Direktorat Pengembangan Ekspor Jasa dan Produk Kreatif | Melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan promosi dagang, kampanye pencitraan, dan pengembangan dan peningkatan daya saing produk ekspor kreatif dan jasa. | a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan promosi dagang, kerja sama, kampanye pencitraan, dan pengembangan dan peningkatan daya saing produk ekspor kreatif dan jasa;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan promosi dagang, kerja sama, kampanye pencitraan, dan pengembangan dan peningkatan daya saing produk ekspor kreatif dan jasa;
c. penyiapan perurnusan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang penyelenggaraan promosi dagang dan kampanye pencitraan produk ekspor kreatif dan jasa;
d. penyiapan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan promosi dagang dan kampanye pencitraan produk ekspor kreatif dan jasa;
e. penyiapan evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan promosi dagang, kerja sama, kampanye pencitraan, dan pengembangan dan peningkatan daya saing produk ekspor kreatif dan jasa; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Pengembangan Ekspor Jasa dan Produk Kreatif. |
6 | Direktorat Pengembangan Ekspor Produk Primer | Melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan promosi dagang, kampanye pencitraan, dan pengembangan dan peningkatan daya saing produk ekspor primer. | a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan promosi dagang, kerja sama, kampanye pencitraan, dan pengembangan dan peningkatan daya saing produk ekspor primer;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan promosi dagang, kerja sama, kampanye pencitraan, dan pengembangan dan peningkatan daya saing produk ekspor primer;
c. penyiapan perumusan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang penyelenggaraan promosi dagang dan kampanye pencitraan produk ekspor primer;
d. penyiapan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan promosi dagang dan kampanye pencitraan produk ekspor primer;
e. penyiapan evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan promosi dagang, kerja sama, kampanye pencitraan, dan pengembangan dan peningkatan daya saing produk ekspor primer; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Pengembangan Ekspor Produk Primer. |