Serangkaian dengan kegiatan Forum Desa Bisa Ekspor, Dirjen Pengembangan Ekspor Nasional, Fajarini Puntodewi bersama Dirjen Perhutanan Sosial Kementerian Kehutanan, Catur Endah menandatangani perjanjian kerjasama tentang Pengembangan Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) dan Produk Hasil Hutan Perhutanan Sosial Berorientasi Ekspor dalam Pengembangan Ekspor Nasional, di Makassar Sulawesi Selatan pada Selasa, (10 Maret). Turut mendampingi, Direktur Pengembangan Ekspor Produk Primer Miftah Farid. Penandatanganan kerja sama menjadi wujud nyata memberdayakan KUPS melalui pertukaran data, peningkatan kapasitas, hingga promosi produk hasil hutan yang dikelola masyarakat secara berkelanjutan selama jangka waktu lima tahun. Melalui perjanjian ini, diharapkan lebih banyak lagi produk produk Perhutanan Sosial berorientasi ekspor yang mendapatkan pendampingan teknis peningkatan daya saing serta memperoleh perluasan akses pasar, terutama pasar ekspor. Usai penandatanganan, Dirjen Puntodewi juga berkesempatan melakukan kunjungan ke Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) di Maros, Sulawesi Selatan. Program KUPS Kememhut merupakan inisiatif pemberdayaan ekonomi masyarakat sekitar hutan melalui pengelolaan hasil hutan secara berkelanjutan.

