Dirjen Pengembangan Ekspor Nasional Kementerian Perdagangan, Fajarini Puntodewi dan Dirjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Hermansyah Siregar menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pelindungan dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual Bidang Indikasi Geografis Berorientasi Ekspor Dalam Rangka Pengembangan Ekspor Nasional pada acara Rapat Koordinasi Pengendalian Kinerja Semester I Kementerian Hukum Tahun 2026 di kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Kamis (2 Juli). Kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari Kesepakatan Bersama Peningkatan Sinergitas dan Koordinasi Pelaksanaan Urusan Pemerintahan di Bidang Hukum dan Perdagangan yang telah ditandatangani pada 14 Mei 2025. Melalui kerja sama tersebut, para pihak akan memanfaatkan dan menyinergikan kemampuan serta sumber daya dalam pelaksanaan pelindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual bidang indikasi geografis yang berorientasi ekspor. Kerja sama yang berlangsung hingga tahun 2029 ini akan difokuskan pada pertukaran data dan informasi, peningkatan kapasitas, pengembangan produk, perluasan akses pasar ekspor, serta keikutsertaan pada promosi dagang untuk produk-produk indikasi geografis. Pada kesempatan ini juga dilakukan pula penandatanganan kerja sama pengembangan bidang kekayaan intelektual antara Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dengan beberapa kementerian/lembaga. Hadir mendampingi dalam kegiatan ini, Sekretaris Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional, Sugih Rahmansyah dan Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Fajar Sulaeman Taman.

