Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional, Fajarini Puntodewi menerima kunjungan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Hermansyah Siregar di kantor Kemendag Jakarta pada Selasa (20 Jan). Kegiatan ini membahas kolaborasi antara Ditjen PEN Kemendag dan Ditjen KI Kementerian Hukum dalam mendorong pemanfaatan indikasi geografis produk Indonesia sebagai penggerak ekspor nasional. Dirjen Hermansyah menyampaikan bahwa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum saat ini memfokuskan kebijakan pada pemanfaatan indikasi geografis sebagai penggerak ekspor nasional. Fokus ini ditekankan untuk memastikan setiap perlindungan hukum yang diberikan diikuti dengan pemanfaatan yang memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat serta daerah penghasil. Pada kesempatan ini Dirjen Puntodewi memperkenalkan program UMKM BISA Ekspor dan Desa Bisa Ekspor. Dengan kolaborasi melalui program ini diharapkan membuka peluang produk dengan indikasi geografis dari daerah dapat naik kelas dan menembus pasar global. Turut hadir dalam kegiatan ini Direktur Sekretaris Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional Arief Wibisono dan Direktur Pengembangan Ekspor Produk Primer Miftah Farid.

