Search

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Desa dan Penguatan Ekosistem Ekspor melalui Pengembangan Desa Ekspor

  Dengarkan Berita Ini


Dirjen Pengembangan Ekspor Nasional, Fajarini Puntodewi dan Dirjen Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa dan Daerah Tertinggal Kementerian Desa, Tabrani menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Desa dan Penguatan Ekosistem Ekspor melalui Pengembangan Desa Ekspor bertempat di kantor Kementerian Desa, pada Rabu (23 Juli). Pada kesempatan ini juga ditandatangani 28 MoU lintas sektoral antara Kementerian Desa dengan Kementerian dan Lembaga lainnya sebagai wujud kolaborasi Lintas Sektor Percepatan Pembangunan Desa Kerja sama Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional dengan Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa dan Daerah Tertinggal akan berlangsung selama 5 (lima) tahun. Adapun ruang lingkup kerja sama adalah pertukaran data dan informasi; peningkatan kapasitas, pengembangan produk, perluasan akses pasar ekspor, dan keikutsertaan pada promosi dagang; serta penguatan kelembagaan Badan Usaha Milik Desa dan/atau lembaga ekonomi desa lainnya. Implementasi dalam skema PKS adalah klasterisasi Desa Ekspor, peningkatan kapasitas Desa Ekspor, fasilitasi pengembangan pasar Desa Ekspor melalui platform (InaExport), dan business matching/pitching. PKS ini merupakan tindaklanjut dari Kesepakatan Bersama yang ditandatangani Menteri Desa dan PDT Yandri Susanto dengan Menteri Perdagangan Budi Santoso pada Februari 2025 lalu.